7 Aturan Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi

Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi tentunya sangat penting untuk diurus oleh setiap pengembang maupun juga pembangun gedung atau hunian. Hal tersebut erat kaitannya dengan keselamatan pribadi maupun juga konsumen. Jika saja Anda berniat untuk mengomersilkan bangunan yang Anda miliki tersebut. Mengurus penerbitan Surat Layak Fungsi juga penting untuk diperpanjang secara berkala ya.

Bagi Anda yang kemungkinan saat ini tengah membutuhkan info seputaran pengurusan penerbitan SLF, bisa langsung saja simak uraian di bawah ini. Berikut akan kami himpunkan beberapa list paling utama yang harus Anda penuhi dalam rangka mengurus persyaratan penerbitan SLF bangunan. Semoga dapat menambah wawasan serta tentunya berguna untuk melancarkan prosesi pembangunan Anda.

Aturan Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi

Surat Permohonan dan Identitas

Langkah pertama yang harus Anda lakukan kala mengurus penerbitan SLF yakni dengan menyediakan surat permohonan SLF beserta surat identitas diri secara lengkap sesuai kebutuhan. Surat identitas untuk WNI ialah berupa KTP. Sedangkan surat identitas untuk WNA yakni berupa VISA, paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas. Tinggal sesuaikan saja dengan status tinggal serta kewarganegaraan ya.

Persyaratan Non Perorangan

Khusus untuk pengurus penerbitan SLF non perorangan, bisa untuk badan hukum atau badan usaha maka persyaratannya beda lagi. Yakni sediakan akta pendirian atau perubahan kantor pusat serta cabang, SK dari instansi terkait beserta NPWP badan hukum tersebut. Tentunya hal ini menjadi ganti dari pengumpulan lampiran identitas perseorangan pada poin pertama yang disebutkan sebelum poin satu ini.

Bukti Kepemilikan Tanah

Demi kelancaran pengurusan penerbitan SLF milik Anda tersebut maka sertakan juga bukti kepemilikan tanah yang tengah diurus. Sertifikat tersebut bisa berupa hak milik, hak pakai maupun juga hak guna bangunan. Atau bisa juga berupa surat perjanjian kerjasama antar personal terkait yang disahkan oleh notaris profesional. Pastikan jika surat bukti kepemilikan tanah bangunan tersebut bebas dari masalah.

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Lampirkan pula fotokopi surat IMB yang Anda miliki dalam dokumen yang lengkap serta resmi secara profesional. Yakni berupa surat keputusan, lampiran peta serta tata letak dan tak ketinggalan pula terkait dengan lampiran gambar arsitektur instalasi bangunan milik Anda yang telah disebutkan sebelumnya. Surat IMB tersebut wajib adanya Anda lampirkan sebelum benar-benar diterbitkan SLF resmi.

Laporan Pengawas

Lampirkan pula fotokopi surat penunjukkan pemborong beserta dewan pengawas, lengkapi dengan surat izin resmi milik pemborong serta dewan pengawas, lengkapi dengan lampiran laporan direksi secara lengkap serta salinan pernyataan dewan pengawas terkait kelayakan bangunan sesuai dengan penerbitan IMB. Sertakan juga gambar bangunan dalam dokumen hardcopy maupun softcopy secara lengkap.

Aturan Bangunan Khusus

Khusus bagi Anda yang mengurus penerbitan SLF bangunan tinggi dengan banyak lantai, lengkapi dengan lampiran dokumen keamanan memadai. Misalnya terkait dengan cadangan kelistrikan, sistem keamanan kebakaran, sistem transport dalam gedung, sistem tata udara dalam gedung serta sistem penyalur petir dan seterusnya.

Aturan Perairan Gedung

Pengurusan penerbitan SLF juga mengharuskan menyertakan semua dokumentasi gambar bangunan secara detail serta menyeluruh. Tak terkecuali juga untuk bagian perairan dalam gedung tersebut. Bisa saja terkait dengan instalasi sumur serta sistem suplay-nya dan yang seterusnya.

Klasifikasi Pembagian Sertifikat Laik Fungsi

Klasifikasi Non Rumah Tinggal

Mengurus penerbitan Sertifikat Laik Fungsi tentunya juga memiliki prosedur yang tak selamanya sama. Untuk itulah pengurusannya dibagi menjadi beberapa klasifikasi mendasar. Misalnya saja untuk klasifikasi bangunan non rumah tinggal terbagi menjadi jenis A serta jenis B. Jenis A untuk bangunan di atas ketinggian 8 lantai. Sedangkan untuk jenis B merupakan bangunan dengan spesifikasi kebalikannya ya.

Klasifikasi Rumah Tinggal

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi untuk klasifikasi rumah tinggal juga terbagi menjadi dua. Yakni jenis C serta jenis D. Untuk jenis C merupakan klasifikasi bangunan rumah tinggal dengan luas lebih dari 100 meter persegi. Sedangkan pengurusan penerbitan SLF untuk jenis D memiliki spesifikasi bangunan rumah tinggal dengan luas tak melebihi total dari 100 meter persegi atau kebalikannya tadi.

Demikianlah rangkaian info yang telah kami himpun terkait dengan list persyaratan dalam mengurus penerbitan Sertifikat Laik Fungsi. Semoga bisa menambah wawasan untuk membantu siapapun yang tengah membutuhkan akses terhadap info satu ini. Untuk info lebih jelas khususnya bagi Anda yang berdomisili di Bekasi, kini bisa langsung saja hubungi kontak konsultan SLF Bekasi paling terpercaya ya.